Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary mengatakan para tersangka pemalsu kartu BPJS terjerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun, Senin (1/8/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id