Tersangka Pemalsu Kartu BPJS Terancam Penjara 6 Tahun

01 Agustus 2016 08:22
Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary mengatakan para tersangka pemalsu kartu BPJS terjerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun, Senin (1/8/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Selamat Pagi Indonesia Bpjs

Selamat Pagi Indonesia Bpjs