STNK Habis Masa Berlaku, Kendaraan Bermotor Bisa Dihapus dari Regident

14 Desember 2018 09:02
Tahukah anda? Pajak kendaraan yang mati tidak hanya dapat dikenakan tilang. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun, dapat berakibat dihapusnya identitas kendaraan bermotor Anda dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Selamat Pagi Indonesia

Selamat Pagi Indonesia