Tahukah anda? Pajak kendaraan yang mati tidak hanya dapat dikenakan tilang. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun, dapat berakibat dihapusnya identitas kendaraan bermotor Anda dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id