Jika instruksi Perda dan Gubernur DKI Jakarta tahun 2013 benar-benar diterapkan, maka apartemen, mall dan bangunan pemerintah yang menggunakan ruang terbuka hijau juga harus ditertibkan. Namun menurut pengamat tata kota Yayat Supriatna, seberapa besar keberanian gubernur untuk melakukan itu, Jumat (19/2/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id