Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku menetapkan seorang pemuda berinisial AT sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. AT ditangkap karena menulis status di media sosial yang dianggap berbau SARA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id