Miliki Dua Alat Bukti, Kejati Jatim Kembali Keluarkan Sprindik untuk La Nyalla

31 Mei 2016 08:25
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemarin kembali mengeluarkan sprindik khusus penetapan La Nyalla Mataliti sebagai tersangka kasus korupsi pembelian IPO Bank Jatim senilai Rp5,3 miliar. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim sprindik khusus dikeluarkan setelah tim penyidik memeriksa sembilan orang saksi dan memiliki dua alat bukti, Selasa (31/5/2016). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Selamat Pagi Indonesia Kasus la nyalla mattalitti

Selamat Pagi Indonesia Kasus la nyalla mattalitti