Empat dari 14 terpidana mati telah dieksekusi, Jumat (29/7/2016). Alasan Kejaksaan Agung baru mengeksekusi sebagian karena empat terpidana ini melakukan peredaran narkoba yang masif dan proses hukum mereka telah terpenuhi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id