Mencari Keadilan untuk Nuril

14 November 2018 10:05
Seorang mantan staf honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Makmun dihukum enam bulan penjara dan dikenakan denda Rp500 juta. Nuril dinyatakan terbukti melanggar UU ITE oleh MA. Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang justru dinyatakan secara sah terbukti menyebarkan rekaman perbincangan dengan pelaku berinisial M yang merupakan kepala sekolah SMAN 7. Padahal pada Juli 2017, PN Mataram membebaskan Baiq Nuril karena perbuatan Nuril dinilai tidak melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Selamat Pagi Indonesia

Selamat Pagi Indonesia