Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual divonis melanggar UU ITE. Baiq dituduh menyebarkan rekaman pembicaraan mengandung unsur asusila. Baiq pun menulis surat terbuka ke Presiden Joko Widodo dengan tujuan menuntut keadilan. Baiq merasa tak adil karena merasa dirinya adalah korban pelecehan namun malah dijadikan tersangka pencemaran nama baik. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id