Tolak Penyandang Difabel, Hakim Putuskan Etihad Airways Bersalah

06 Desember 2017 08:54
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan difabel Dwi Ariyani terhadap maskapai Etihad Airways. Hakim pun memerintahkan Etihad membayar ganti rugi terhadap Dwi Aryani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Selamat Pagi Indonesia Kaum difabel Disabilitas

Selamat Pagi Indonesia Kaum difabel Disabilitas