Pemerintah dan petani Provinsi Jawa Timur menolak Permendagri No 125. Karena dalam kebijakan ini tidak dicantumkan peraturan yang mengharuskan perusahaan garam menyerap garam rakyat sebanyak 50%, Kamis (28/7/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id