Hari ini sanksi bagi pengendara yang melanggar perluasan sistem ganjil genap diberlakukan. Dengan terbitnya Pergub DKI No 77 Tahun 2018, polisi sudah bisa memberikan tindakan berupa tilang kepada pelanggar. Sebanyak 600 personel kepolisian berjaga di sejumlah ruas jalan yang masuk dalam perluasan sistem ganjil genap. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id