Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai ada tiga pendekatan untuk menanggapi kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama, yaitu dari sisi hukum politik, dan etika. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id