Polresta Kota Tangerang Selatan menetapkan sopir dan kenek yang menghantam JPO sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, Selasa (17/5/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id