Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan. Hal ini dimaknai oleh sekelompok orang bahwa MK mendukung praktik LGBT. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id