Terdakwa kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla Mattaliti akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9/2016). La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada 2012. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id