Antasari Azhar bebas dari status narapidana setelah grasinya dikabulkan Presiden Joko Widodo. Meski kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain masih misteri, namun Antasari tak berniat mengajukan peninjauan kembali (PK). Antasari berkeyakinan jika ia mengajukan PK maka akan kembali ditolak. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id