Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dinilai tidak mampu menjerat korporasi dan dikhawatirkan malah akan melahirkan kasus-kasus kriminalisasi terhadap petani. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan saat ini kami sedang menyiapkan bagaimana tata cara, kriterianya, persoalannya sehingga ada koridarisasi yang jelas dalam UU P3H. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id