Peneliti IBC: THR Itu Praktek Kuno, Masih Banyak Bentuk Gratifikasi Lainnya

04 Juni 2015 19:50
Dalam kesaksiannya, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengungkap pemberian uang THR ke Komisi VII DPR periode lalu. Peneliti Hukum & Politik Anggaran Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam menilai bagi-bagi THR adalah praktek kuno, masih banyak bentuk gratifikasi lainnya ke anggota DPR, pungkasnya. Kamis (4/6/2015).

Primetime News Suap skk migas

Primetime News Suap skk migas

Bagaimana tanggapan anda mengenai video ini?

LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif