Revisi UU MD3 memberi kewenangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengambil langkah hukum kepada orang atau lembaga yang merendahkan DPR ataupun anggotanya. Meski diperdebatkan, pasal ini dianggap penting oleh DPR agar tidak ada kriminalisasi anggota DPR. Menurut Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini perluasan kewenangan MKD dalam revisi UU MD3 dianggap membungkam aspirasi masyarakat dan dianggap tidak fokus. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id