Dewan Pakar IAKMI Hermawan Saputra menilai peralihan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 akan menimbulkan konsekuensi baru. Satgas Penanganan COVID-19 tak bisa selincah Gugus Tugas.
Pasalnya, Satgas Penanganan COVID-19 saat ini tidak berdiri sendiri. Tim tersebut saat ini berada di bawah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.
Hermawan mengatakan apabila ingin keluar dari persoalan kesehatan ini, sebenarnya dengan mengoptimalkan peran gugus tugas itu lebih baik ketimbang melihat posisi satgas sekarang yang lebih minim untuk menanggulangi masalah COVID-19 ini. Courtesy: Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id