KPU RI memberlakukan Peraturan KPU nomor 13 dalam Pilkada Serentak 2020. Dalam PKPU nomor 13 dilarang para pasangan calon melakukan kampanye terbuka seperti menggelar konser ataupun pentas seni. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 dari kerumunan massa. Courtesy: Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id