MUI sudah mengeluarkan fatwa mengenai kehalalan vaksin COVID-19 buatan Sinovac. MUI menyatakan vaksin COVID-19 buatan Sinovac tersebut suci dan halal.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorum Ni'am Sholeh menjelaskan proses sertifikasi halal vaksin COVID-19 memakan waktu lama. Proses audit vaksin berlangsung sejak Oktober 2020.
(ARV)