Loading the player ...

Penduduk Berhak Pindah Tempat Tinggal, Asal Jangan Bertumpu di Jakarta

28 Juni 2017 20:39
Sesuai dengan undang-undang, penduduk Indonesia memiliki hak untuk berpindah dan bertempat tinggal di mana pun. Namun, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif menilai bahwa sebaiknya pembangunan yang banyak tumbuh di kota besar  disebar ke beberapa kabupaten agar urbanisasi penduduk tak bertumpu di ibu kota. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Prime Talk Urbanisasi

Prime Talk Urbanisasi