Kuasa Hukum Rizieq Shihab yakin bahwa kliennya tak bersalah dalam kasus dugaan penghinaan lambang negara. Sehingga akan mengajukan praperadilan. Ketika ditanya untuk membuktikannya di peradilan terbuka seperti Ahok, Kuasa Hukum Rizieq mengatakan bahwa kasusnya berbeda. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id