Pemuda penusuk Syekh Ali Jaber bernisial AA (24) telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani 48 jam pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, tersangka belum memberikan informasi yang jelas mengenai motif penusukan.
Fakta yang ditemukan tidak ada indikasi tersangka terkait kelompok garis keras. Polisi masih melakukan "profilling" terhadap tersangka. Berdasarkan hasil sementara dari observasi psikiater, yang bersangkutan memang terdapat ganggguan pikiran, namun secara kejiwaan perbuatan hukumnya dapat dipertanggung jawabkan. Courtesy: Metro TV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id