KPK menemukan adanya praktik pemotongan insentif terhadap tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan covid-19. KPK menerima laporan pemotongan dilakukan oleh pengelola rumah sakit dengan besaran pemotongan mencapai 50-70 persen dari total besaran insentif bulanan tenaga kesehatan. Tak hanya soal pemotongan insentif, KPK juga tengah mengkaji sejumlah persoalan terkait penyaluran insentif dan santunan untuk tenaga kesehatan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id