Pemerintah telah menyempurnakan aturan main Pilkada Serentak 2020 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 yang berisi panduan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19. PKPU tersebut berisi tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan di Pilkada 2020 di mana terdapat sejumlah pasal yang berubah dari ketentuan awal.
Penyelenggara pemilu harus bergotong royong menghadapi tantangan dan risiko Pilkada 2020 pada 9 Desember nanti. Baik Bawaslu atau KPU sama-sama harus bekerja keras mengingat pesta demokrasi kali ini dilaksanakan kala pandemi COVID-19 menyerang Indonesia.
Pilkada di tengah pandemi COVID-19 menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu. Begitu ungkapan Abhan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Abhan mengatakan ketika dibuka ruang media sosial untuk metode kampanye maka akan ada persoalan. Tim kampanye pasangan calon harus memberikan pendidikan politik dan berkampanye sesuai aturan.
Namun yang jadi masalah adalah orang-orang diluar tim kampanye yang membuat akun untuk menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Tantangan bawaslu yaitu jangan sampai media sosial di masa kampanye dipenuhi oleh oknum- oknum yang tidak produktif dan tidak bertanggung jawab. Terkait hal itu Bawaslu bekerja sama dengan kominfo dan aparat keamanan untuk mengawasi kampanye di media sosial ini. Courtesy: Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id