Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memberikan kelonggaran terhadap perhitungan tingkat kolektabilitas debitur. Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan langkah ini diambil sebagai antisipasi dampak virus Corona terhadap sektor riil. OJK mengatakan menyederhanakan perhitungan kolektabilitas menjadi 1 pilar dari sebelumnya ada 3 pilar dalam perhitungan kolektabilitas. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id