Syarat Pembukaan Sekolah di Zona Hijau dan Kuning COVID-19

MetroTV • 07 Agustus 2020 23:44
Kemendikbud izinkan sekolah yang berada di zona hijau dan kuning COVID-19 dibuka kembali. Sekolah tersebut harus memenuhi sejumlah tahapan perizinan. 

Pembukaan sekolah dimulai dari jenjang SD sampai SMA di zona hijau dan kuning COVID-19. Namun, pembukaan tersebut belum berlaku bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). PAUD direncanakan baru akan dibuka 2 bulan setelah dimulainya implementasi pembelajaran tatap muka. 

Nadiem mengatakan, kendati Pemda merasa sudah siap, belum tentu kepala sekolah mau untuk membuka sekolah untuk belajar tatap muka. Makanya, kepala sekolah juga memiliki keputusan terkait pembukaan sekolah.

Izin orang tua siswa juga patut jadi pertimbangan. Apabila orang tua tidak mengizinkan siswanya untuk datang ke sekolah, maka tak ada pihak yang boleh memaksakan pembelajaran tatap muka di sekolah.Courtesy: Metro TV


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Prime Talk Virus Korona

Prime Talk Virus Korona