Musisi Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan oleh Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya terkait konten YouTube mereka yang mengklaim telah menemukan obat COVID-19. Pihak Cyber Indonesia menilai video tersebut bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masa pandemi COVID-19.Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran undang-undang informasi transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 10 tahun. Selain klaimnya yang diragukan bahkan dibantah oleh banyak alih kesehatan, keprofesoran dan kepakaran Hadi Pranoto dalam mikrobiologi pun juga dipertanyakan. Courtesy: Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id