Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2015 menyatakan bahwa tidak ada lagi ketentuan yang mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) untuk bisa berbahasa Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan kebijakan ini menguntungkan, salah satunya mencegah meningkatnya daya saing TKA dengan pribumi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id