Perludem menilai PKPU nomor 13 2020 tidak tegas mencegah adanya kampanye berkerumun pada Pilkada 2020. Dalam PKPU tersebut KPU tidak bisa memberikan sanksi diskualifikasi bagi yang melanggar atau hanya bisa memberi sanksi pengurangan kampanye. Courtesy: Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id