Peraturan Menteri dan Kebijakan Mudik Tak akan Pernah Berubah

MetroTV • 07 Mei 2020 01:12
Peraturan pemerintah pusat soal larangan mudik kembali berubah setelah sebelumnya melarang operasional seluruh moda transportasi kecuali untuk kepentingan logistik. Kini pemerintah mengizinkan operasional semua moda transportasi dengan kriteria penumpang dan syarat yang harus dipenuhi berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan larangan mudik tetap berlaku meskipun moda transportasi diizinkan beroperasi kembali.

Adita menjelaskan Kemenhub tidak mengubah peraturan terkait pembatasan ruang gerak masyarakat jelang lebaran 2020. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Menurut Budi Karya, keputusan ini diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan. Salah satunya untuk anggota DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Prime Talk Virus Korona

Prime Talk Virus Korona