Gedung yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di DKI Jakarta biasanya diberi sanksi penyegelan. Namun sanksi tersebut dinilai tidak memberi efek jera kepada pemilik gedung. Karena sering kali segel ditutupi dan gedung tetap berpenghuni. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id