Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam regulasi terbaru ini, Kemenhub memuat sejumlah sanksi bagi operator pemilik sarana atau prasarana transportasi yang melanggar protokol kesehatan pada layanannya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan bagi yang melanggar sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin hingga denda administratif. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id