Putusan praperadilan kasus Century memerintahkan KPK untuk melanjutkan proses hukum dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hada, Raded Pardede, dkk. Peneliti ICW Emerson Yuntho menilai seharusnya KPK tak memiliki beban secara politik untuk mengembangkan kasus Century karena rezim telah berganti. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id