Pemerintah telah menyempurnakan aturan main Pilkada Serentak 2020 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 yang berisi panduan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19. PKPU tersebut berisi tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan di Pilkada 2020 di mana terdapat sejumlah pasal yang berubah dari ketentuan awal.
Pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 resmi dijadwalkan pada tanggal 9 Desember 2020 di 270 kabupaten, kota di 9 provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum/KPU. Kampanye dapat dilakukan dengan memanfaatkan adanya ruang digital.
Tingkat partisipasi dalam pilkada menunjukkan kedewasan politik masyarakatnya. Namun semua pihak tetap harus mematuhi protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran virus corona dalam setiap tahapan pemilihan.
Pilkada Serentak 2020 dapat menjadi momentum penting untuk mendorong pemerintahan daerah bergerak serius menangani Korona. Presiden Joko Widodo berharap tingkat partisipasi pemilih tetap baik meski dilakukan di tengah pandemi corona.Courtesy: Metro TV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id