Banyak masyarakat yang menilai proses pembubaran ormas anti pancasila sangat panjang. Namun pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud M.D. membantah hal tersebut karena menurutnya kasus ormas ini bukan hukum pidana tapi administratif. Maka proses pembubaran ormas dimulai dengan peringatan, pembekuan lalu pencabutan status badan hukum (pembubaran). Mahfud M.D. mengatakan bahwa proses hukum ormas HTI saat ini berada di posisi pembekuan kegiatan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id