Loading the player ...

Menag: Potongan Zakat Hanya untuk ASN Berpenghasilan Rp4,1 Juta ke Atas

07 Februari 2018 20:42
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan tidak semua ASN akan dipotong gajinya untuk berzakat. Berdasarkan keputusan Baznas dan masukan dari para ulama mereka yang wajib mengeluarkan zakat profesi adalah ASN dengan total penghasilan per bulan Rp4,1 juta. Namun keputusan ini kembali lagi kepada ASN yang bersangkutan, apakah keberatan atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Prime Talk Zakat

Prime Talk Zakat