Salah satu korban begal di Bekasi, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyebabkan pelaku begal tewas. Namun status ini dianulir oleh polisi. Apakah aksi bela diri terhadap pelaku begal bisa dimasukkan ke dalam frasa pembelaan darurat yang tercantum pada KUHP? Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id