Kuasa Hukum Kemenkumham menilai pemerintah memiliki bukti-bukti yang kuat untuk membubarkan Ormas HTI. Ada sekitar 200 bukti kegiatan baik berupa video maupun foto yang melanggar pasal 59 ayat 4c perppu ormas. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id