Akibat Pelanggaran Kontrak, Dirjen PHU Pastikan Majmuah Didenda

17 September 2014 17:27

Perjalanan Suci, Rabu (17/09/2014): Saat ini terdapat 17.000 jemaah haji Indonesia yang tinggal di Madinah terpaksa batal menempati pemondokan di ring satu atau sekitar 600 meter dari Masjid Nabawi. Hal ini sebagai buntut pelanggaran kontrak pada majmuah atau penyedia jasa pemondokan. Untuk itu, Dirjen PHU akan mengenakan denda kepada majmuah.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Perjalanan Suci Haji

Perjalanan Suci Haji