Dalam haji dikenal istilah Haji Tamattu atau melaksanakan ibadah umrah kemudian haji. Bagi jemaah yang memilih cara tersebut diwajibkan membayar denda berupa menyembelih hewan kurban, Selasa (6/9/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id