Penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan Afiat Ginanjar Akil menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesia dan memperbolehkan memasukan aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP. Kini penghayat kepercayaan bisa mengadukan diskriminasi yang dialami. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id