Sudah Diakui, Penghayat Kepercayaan: Kini Kami Bisa Mengadu

13 November 2017 22:47
Penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan Afiat Ginanjar Akil menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesia dan memperbolehkan memasukan aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP. Kini penghayat kepercayaan bisa mengadukan diskriminasi yang dialami.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Opsi2Sisi Penghayat kepercayaan

Opsi2Sisi Penghayat kepercayaan