Mahfud MD Sebut BPN Seharusnya Buktikan Klaim 52% Suara

25 Juni 2019 17:13
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menerangkan secara logis seharusnya pemohon bisa membuktikan perbedaan perolehan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hasil hitung KPU menunjukkan Prabowo-Sandi meraih 44%, sementara pihak BPN mengklaim meraih 52% suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Opsi2Sisi Sidang Sengketa Pilpres 2019

Opsi2Sisi Sidang Sengketa Pilpres 2019