Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menerangkan secara logis seharusnya pemohon bisa membuktikan perbedaan perolehan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hasil hitung KPU menunjukkan Prabowo-Sandi meraih 44%, sementara pihak BPN mengklaim meraih 52% suara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id