Menurut Komisioner Ombudsman RI Laode Ida, Perpres nomor 20 Tahun 2018, yang menginginkan transfer ilmu dari tenaga kerja asing (TKA) kepada pekerja Indonesia faktanya tidak terjadi di lapangan. Hal ini diakibatkan karena TKA terus silih berganti datang setiap bulannya ke Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id