Terkait pelaporan dugaan kecurangan pemilu oleh BPN. Menurut Zainal Arifin Mochtar sebagai Pakar Hukum Tata Negara UGM, Siapa pun yang menuduh dan bermohon maka harus dibuktikan baik di Bawaslu, KPU maupun di MK. Berupa pembuktian selisih dengan data yang bisa dibandingkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id