Usulan KPU yang mensyaratkan mantan narapidana korupsi tidak boleh menjadi caleg masih menuai polemik dan juga kontroversi. Di satu sisi, caleg harus berintegritas dan bukan mantan koruptor. Sementara di sisi lain, peraturan KPU tidak boleh juga bertentangan dengan konstitusi, bahkan hak asasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id