Pakar hukum internasional Himahanto Juwana menerangkan WNI eks ISIS memenuhi alasan hilangkan kewarganegaraan. Sebab mereka bergabung dengan dinas tentara negara lain. Pemerintah pun diminta tidak perlu pusing memikirkan WNI eks ISIS, karena negara lain pun tidak mengurusi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id