Partai Demokrat menilai putusan praperadilan kasus Bank Century cacat hukum. Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menjelaskan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan tak sesuai rambu-rambu praperadilan. Sehingga menurut Jansen Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel harus 'ditilang'. Putusan Hakim PN Jaksel dinilai telah melebihi kewenangan praperadilan karena telah masuk ke substansi perkara. Padahal praperadilan seharusnya hanya masuk ke aspek formil. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id